Kabar gembira tentunya bagi kita semua pengguna kartu kredit. Per Januari 2013, Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/34/DASP, yang salah satu isinya mewajibkan seluruh Bank penerbit kartu kredit untuk menyesuaikan bunga yang diberikan kepada nasabah menjadi maksimal 2,95% perbulan *sujud syukur. Sebagai informasi bunga yang dibebankan kepada kita biasanya di kisaran 3,5% dan untuk cash advance di kisaran 4%.
Hohohoo jadi akan turun sekitar 50 bps (basis poin),
apaaaa... kekecilan turunyaa........, eits sebentar duluu, penurunan beban bunga 50 bps itu signifikan kok, trust me ;)
Bahkan bankir2 lagi pusing mikirin potensi kerugian akibat penurunan bunga kartu kredit tersebut (termasuk sayaa --__--).
Meskipun demikian, sebagai Cardholder yang baik, tetap gunakan kartu kredit dengan bijak yaa...
.
Hohohoo jadi akan turun sekitar 50 bps (basis poin),
apaaaa... kekecilan turunyaa........, eits sebentar duluu, penurunan beban bunga 50 bps itu signifikan kok, trust me ;)
Bahkan bankir2 lagi pusing mikirin potensi kerugian akibat penurunan bunga kartu kredit tersebut (termasuk sayaa --__--).
Meskipun demikian, sebagai Cardholder yang baik, tetap gunakan kartu kredit dengan bijak yaa...
.
No comments:
Post a Comment